Saud bin Nasser Al Shahry melakukan hal ini setelah pemerintah Arab Saudi memaksanya menutup bisnis ilegalnya. Al Shahry mengiklankan putranya di Facebook dengan keterangan dijual seharga US$20 juta (Rp183,8 miliar).
Hal ini terjadi karena ayah ini memiliki banyak utang dan pejabat pemerintahan menolak permohonan bantuannya karena usianya sudah lebih dari 35 tahun. Usia ini merupakan batas bisa mendapat bantuan dari pemerintah.
Al Shahry pun menawarkan darah dagingnya secara online dengan alasan tak ingin jatuh miskin. Perdagangan anak merupakan tindakan ilegal di Arab Saudi dan unggahan semacam ini jelas melanggar kebijakan konten Facebook. Demikian seperti dikutip DM.
Sumber