Seluruh pria beragama muslim tentu memiliki keharusan untuk melakukan khitan, bahkan di agama lain pun diwajibkan untuk melakukan khitan untuk alasan kesehatan. Definisi khitan secara medis adalah memotong prepusium, yaitu kulit yang menutupi glans atau kepala penis. Dalam prosesnya, khitan merupakan tindakan pembuangan kulup penis dengan tujuan menjalankan syariat agama ataupun indikasi medis.
Khitan disebut juga dengan sirkumsisi yang berarti sayatan melingkar, yang dianalogikan pada pemotongan prepusium yang melingkar terhadap batang penis. Jurnal kesehatan di Amerika menyebutkan bahwa khitan atau sirkumsisi (circumcision) adalah tindakan memotong atau menghilangkan sebagian ataupun seluruh kulit penutup depan dari penis.
Menurut ahli kesehatan, khitan memiliki manfaat bagi kesehatan karena membuang anggota tubuh yang menjadi tempat persembunyian kotoran. Beberapa penelitian medis mengungkapkan bahwa penderita penyakit kelamin lebih banyak berasal dari kalangan yang tidak dikhitan. Proses ini dapat menghindari timbulnya berbagai penyakit, di antaranya adalah fimosis, parafimosis, kandidiasis, serta tumor ganas pada penis.
Para ahli kesehatan di Amerika sejak tahun 1975 menyatakan bahwa secara medis tidak ada keharusan bagi bayi laki-laki yang baru lahir untuk dikhitan, kecuali bila ada indikasi seperti menderita fimosis atau jika anak berusia di bawah lima tahun menderita infeksi saluran kemih yang berulang.
Menurut penelitian, pria yang dikhitan terbukti jarang tertular infeksi yang menular melalui hubungan seksual dibandingkan mereka yang belum dikhitan. Penelitian dari Selandia Baru ini mengungkapkan bahwa pria yang tidak dikhitan memiliki risiko 2,66 kali terserang infeksi yang menular melalui hubungan seksual dibandingkan dengan pria yang tidak dikhitan.
Berdasarkan data WHO pada tahun 2007 menyebutkan, diperkirakan 30 persen pria di seluruh dunia telah di-khitan. Khitan terbukti menurunkan risiko infeksi saluran kemih. Suatu pertemuan internasional diadakan di Swiss yang memutuskan dan merekomendasikan khitan pada pria sebagai upaya pencegahan HIV/AIDS hingga sebesar 60 persen.
Secara medis tidak ada batasan pada umur berapa pria boleh di-khitan, karena usia khitan dipengaruhi pula oleh adat istiadat setempat. Di Arab Saudi anak dikhitan pada usia 3-7 tahun, di Mesir antara 5-6 tahun, di India antara 5-9 tahun, dan di Iran saat umur 4 tahun. Untuk di Indonesia, suku Jawa lazimnya mengkhitan anak pada usia sekitar 15 tahun, sedangkan suku Sunda biasanya mengkhitan anak pada usia 3-5 tahun.
Indikasi khitan dibagi menjadi dua, yaitu indikasi agama dan medis. Seringkali orangtua menginginkan anaknya dikhitan untuk menjalankan syariat agama. Khitan juga direkomendasikan kepada orang yang mengalami infeksi berulang pada penis yang diakibatkan oleh penumpukan kotoran, atau disebut dengan smegma.
Beberapa indikasi medis untuk khitan yang paling umum adalah fimosis dan parafimosis. Fimosis adalah suatu keadaan ketika prepusium, atau kulit kulup penis, tidak dapat ditarik ke belakang. Keadaan ini biasanya tidak terasa nyeri namun dapat mengakibatkan sumbatan keluarnya urin dengan penggelembungan prepusium dan dapat mengakibatkan peradangan yang kronis.
Sedangkan parafimosis adalah suatu keadaan ketika prepusium tertarik dan tertinggal di belakang kepala penis. Prepusium ini akan menjepit dan menyebabkan pembengkakan pembuluh darah dan terasa nyeri.
Selain menjalankan syariat agama, khitan juga terbukti baik untuk kesehatan selama dilakukan oleh ahli khitan atau dokter dengan peralatan yang higienis.
sumber : http://www.oktomagazine.com/oktolifestyle/health/4218/manfaat.khitan.bagi.kesehatan.pria