Tampilkan postingan dengan label Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Islam. Tampilkan semua postingan

Keutamaan (Fadhilah) Sholat Tasbih

sholat tasbih
Murtakibudz Dzunub - Shalat tasbih termasuk salah satu shalat sunat yang dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW. Kalau bisa dilakukan tiap malam, seminggu sekali, sebulan sekali, setahun sekali atau seumur hidup sekali.
Shalat sunat tasbih dilakukan dengan empat rokaat. Bila disiang hari, maka dilakukan dengan satu kali salam sedang di malam hari dilakukan dengan dua kali salam.


Hadits dari Ibnu ‘Abbas

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِلْعَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ يَا عَبَّاسُ يَا عَمَّاهْ أَلاَ أُعْطِيْكَ أَلاَ أُمْنِحُكَ أَلاَ أُحِبُّوْكَ أَلاَ أَفْعَلُ بِكَ عَشْرَ خِصَالٍ إِذَا أَنْتَ فَعَلْتَ ذَلِكَ غَفَرَ اللهُ لَكَ ذَنْبَكَ أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ قَدِيْمَهُ وَحَدِيْثَهُ خَطْأَهُ وَعَمْدَهُ صَغِيْرَهُ وَكَبِيْرَهُ سِرَّهُ وَعَلاَنِيَّتَهُ عَشَرَ خِصَالٍ أَنْ تُصَلِّيَ أَرْبَعَ رَكْعَاتٍ تَقْرَأُ فِيْ كُلِّ رَكْعَةٍ فَاتِحَةَ الْكِتَابِ وِسُوْرَةً فَإِذَا فَرَغْتَ مِنْ الْقُرْاءَةِ فِيْ أَوَّلِ رَكْعَةٍ وَأَنْتَ قَائِمٌ قُلْتَ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ خَمْسَ عَشَرَةَ مَرَّةً ثُمَّ تَرْكَعُ فَتَقُوْلُهَا وَأَنْتَ رَاكِعٌ عَشَرًا ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ مِنَ الرُّكُوْعِ فَتَقُوْلُهَا عَشْرًا ثُمَّ تّهْوِيْ سَاجِدًا فَتَقُوْلُهَا وَأَنْتَ سَاجِدٌ عَشْرًا ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ مِنَالسُّجُوْدِ فَتَقُوْلُهَا عَشْرًا ثُمَّ تَسْجُدُ فَتَقُوْلُهَا عَشْرًا ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ فَتَقُوْلُهَا عَشْرًا فَذَلِكَ خَمْسٌ وَسَبْعُوْنَ فِيْ كُلِّ رَكْعَةٍ تَفْعَلُ ذَلِكَ فِيْ أَرْبَعِ رَكْعَاتٍ إِنِ اسْتَطَعْتَ أَنْ تُصَلِّيَهَا فِيْ كُلِّ يَوْمٍ مَرَّةً فَافْعَلْ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَفِيْ كُلِّ جُمْعَةٍ مَرَّةً فَإِنْ لََمْ تَفْعَلْ فَفِيْ كُلِّ شَهْرٍ مَرَّةً فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُ فَفِيْ كُلِّ سَنَةِ مَرَّةً فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَفِيْ عُمْرِكَ مَرَّةً
“Dari Ibnu ‘Abbâs, bahwasanya Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada ‘Abbâs bin ‘Abdul Muththalib, ‘Wahai ‘Abbas, wahai pamanku, maukah saya berikan padamu? maukah saya anugerahkan padamu? maukah saya berikan padamu? saya akan tunjukkan suatu perbuatan yang mengandung 10 keutamaan, yang jika kamu melakukannya maka diampuni dosamu, yaitu dari awalnya hingga akhirnya, yang lama maupun yang baru, yang tidak disengaja maupun yang disengaja, yang kecil maupun yang besar, yang tersembunyi maupun yang nampak. 

Semuanya 10 macam. Kamu shalat 4 rakaat. Setiap rakaat kamu membaca Al-Fatihah dan satu surah. Jika telah selesai, maka bacalah Subhanallâhi wal hamdulillâhi wa lâ ilâha illallâh wallahu akbar sebelum ruku’ sebanyak 15 kali, kemudian kamu ruku’ lalu bacalah kalimat itu di dalamnya sebanyak 10 kali, kemudian bangun dari ruku’ baca lagi sebanyak 10 kali, kemudian sujud baca lagi sebanyak 10 kali, kemudian bangun dari sujud baca lagi sebanyak 10 kali, kemudian sujud lagi dan baca lagi sebanyak 10 kali, kemudian bangun dari sujud sebelum berdiri baca lagi sebanyak 10 kali, maka semuanya sebanyak 75 kali setiap rakaat. Lakukan yang demikian itu dalam empat rakaat. Lakukanlah setiap hari, kalau tidak mampu lakukan setiap pekan, kalau tidak mampu setiap bulan, kalau tidak mampu setiap tahun dan jika tidak mampu maka lakukanlah sekali dalam seumur hidupmu."
أصلى سنة التسبيح ركعتين لله تعالى
Niat tersebut untuk shalat tasbih yang dilakukan dengan dua kali salam, sedang untuk yang satu kali salam sebagai berikut:
أصلى سنة التسبيح اربع ركعات لله تعالى



Shalat Sunnat Tasbih disebut demikian karena di dalamnya dibacakan tasbih sehingga dalam 4 (empat) rakaat berjumlah 300 (tiga ratus) tasbih. Shalat Tasbih ini sangat dianjurkan oleh Rosulullah SAW untuk diamalkan, kalau bisa setiap malam, kalau tidak bisa tiap malam maka sekali seminggu, kalau juga tidak sanggup sekali seminggu, dapat juga dilakukan sebulan sekali atau setahun sekali dan kalau tidak bisa sekali setahun, setidak-tidaknya sekali seumur hidup.


Tentang fadhilah atau keutamaan Shalat Sunnat Tasbih perhatikan Hadist tersebut ini, bersabda Rosulullah SAW :
“Hai Abbas ! Wahai paman ! Sukakah kamu apabila aku beri, maukah kamu apabila aku pameri, bolehkan (kiranya) aku memberi petunjuk kepadamu yaitu : Sepuluh hal yang penting, yang apabila kamu lakukan akan diampuni Allah dosamu, yang awal dan yang akhir, yang lama dan yang baru, yang disengaja maupun tidak, yang kecil maupun yang besar, yang tersembunyi maupun yang nyata.

 Sepuluh hal yang penting yaitu : Agar kamu melakukan Shalat empat rakaat, membaca dalam tiap-tiap rakaat surah Al-Fatihah dan surah lainnya apa saja, apabila selesai dari yang dibaca itu (yakni surah), dalam rakaat pertama, bacalah kamu dalam berdiri

 “Subhanallahi wal hamdulillahi walaa ilaaha illallaahu wallaahu akbar”, lima belas kali lalu ruku’ dan bacalah kamu dalam ruku’ sepuluh kali tasbih. Lalu angkat kepalamu dari ruku’ (I’tidal) dan bacalah tasbih sepuluh kali. Lalu turun bersujud dan bacalah dalam sujud sepuluh kali tasbih. Lalu angkat kepalamu dari sujud (duduk antara dua sujud) dan bacalah sepuluh kalitasbih. Lalu sujud lagi dan ucapkanlah sepuluh kali tasbih.

 Lalu angkat kepalamu (dari sujud) dan ucapkanlah sepuluh kali tasbih. Ini jumlahnya tujuh puluh lima dalam tiap-tiap satu rakaat. Apabila kamu dapat melakukan shalat ini dalam sehari sekali maka lakukanlah, dan apabila tidak maka dalam tiap-tiap jum’at sekali. Apabila tidak dapat maka dalam sebulansekali, apabila tidak dapat maka dalam seumur hidup sekali. (HR. Ibnu Majah)
Rosul mengajarkan kepada paman beliau Sayyidina Abbas bin Abdul Muthalibagar melakukan (mengamalkan) 10 (sepuluh) hal yang penting (Shalat Sunnat Tasbih) yang apabila diamalkan akan diampuni dosa yang awal dan yang akhir, yang lama dan yang baru, yang disengaja maupun yang tidak disengaja, yang kecil maupun yang besar, yang tersembunyi maupun yang nyata.

Shalat Sunnat Tasbih kalau dikerjakan pada siang hari hendaklah dikerjakan 4 (empat) rakaat dengan satu salam. Tetapi apabila dikerjakan pada malam hari hendaklah 4 (empat) rakaat itu dijadikan 2 (dua) salam. Sesuai yang diterangkan oleh Rosulullah SAW :
“Shalat malam itu, dua-dua.” (HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim)

Mengucapkan niat Shalat Sunnat Tasbih :
a) Siang, 4 rakaat (langsung) :
Ushalli sunnatattasbiih arba’a roka’aatiin lillaahii ta’ala
b) Malam, 2 rakaat-2 rakaat :
Ushalli sunnatattasbiih rok’atayni lillaahii ta’ala
Cara mengerjakannya sebagai berikut, ada dua cara (versi) :
1) Berdiri lurus menghadap kiblat, lantas ucapkan niat. Setelah Al-Fatihah pada rakaat pertama, maka bacalah Tasbih 15 kali dengan tasbih sebagai berikut :
Subhaanallaahi wal hamdulillaahi walaa ilaaha illallaahu wallaahu akbar
“Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah dan tiada Tuhan yang wajib disembah kecuali hanya Allah yang Maha Besar.”
Kemudian disambung dengan membaca bacaan tersebut di bawah ini :
Laa hawla walaa quwwata illaabillaahil ‘aliyyil’adziim
“Tiada daya dan  upaya kecuali hanya dengan pertolongan Allah.”
2) Ketika Ruku’, setelah bacaan ruku’ bacalah tasbih 10 kali.
3) Ketka I’tidal, setelah membaca do’a I’tidal, bacalah tasbih 10 kali.
4) Ketika sujud, setelah bacaan sujud, bacalah tasbih 10 kali.
5) Ketika duduk antara dua sujud, setelah membaca bacaan duduk antara dua sujud, bacalah tasbih 10 kali.
6) Ketika sujud yang kedua, setelah bacaan sujud, bacalah tasbih 10 kali.
7) Pada sujud kedua setelah selesai membaca tasbih 10 kali, lantas sebelum berdiri ke rakaat kedua, hendaknya duduk istirahat lalu sambih duduk istirahat itu membaca tasbih 10 kali.
Demikian pelaksanaan pada rakaat pertama, yang apabila dihitung bacaan tasbihnya berjumlah 75 kali, kalau dikerjakan 4 rakaat, menjadi : 75 x 4 = 300 tasbih.
Seperti dikatakan diatas ada dua versi (cara) mengerjakan Sholat Sunnat Tasbih. Adapun cara (versi) yang selain versi tersebut di atas, keterangannya sebagai berikut : Pada rakaat pertama, setelah niat dan mengucapkan Takbiratul Ikhram langsung membaca tasbih 15 kali. Setelah membaca Al-Fatihah dan surah baru kemudian membaca tasbih 10 kali dan ketika ruku’ (setelah membaca bacaan ruku’) membaca tasbih 10 kali. Demikian seterusnya pada gerakan-gerakan selanjutnya membaca tasbih 10 kali – 10 kali sampai dengan pada sujud kedua dan hingga disini jumlahtasbih keseluruhannya pada rakaat pertama yaitu sebanyak 75 tasbih. Jadi 75 x 4 rakaat = 300 tasbih.
Ketika akan berdiri untuk mengerjakan rakaat kedua (tdidak perlu duduk istirahat) tetapi langsung berdiri.
Saudaraku, sesama Muslim.
Setelah kita tahu keutamaan Shalat Sunnat Tasbih sesuai Hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah. Jangan ragu lagi, hayo penulis menghimbau (mengajak) mari kita kerjakan Shalat Sunnat Tasbih setiap malam, kalau tidak bisa tiap-tiap malam, kita kerjakan seminggu sekali (setiap Jum’at) kita mengerjakan Shalat Sunnat Tasbih. Dan jangan kita kosongkan Shalat Sunnat Tasbih ini dalam seminggu sekali atau sebulan sekali. Karena kalau kita kosongkan dalam sebulan sekali, kita takut kita akan termasuk orangMutahawinun biddiin, yakni orang yang meringan-ringankan agama. Dengan cara (versi) yang mana kita mengerjakannya boleh saja, kata (Guru-guru) kedua versi itu benar dan terserah bagaimana enaknya kita saja. Karena yang tidak benar, kata (Guru-guru), adalah orang yang tidak pernah mengerjakan Shalat Sunnat Tasibh walaupun hanya sekali selama seumur hidupnya.

Sumber artikel : http://dhajisf.blogspot.com/2013/01/keutamaan-shalat-tasbih.html


Onani Menurut Islam

Hukum Onani atau Masturbasi Dalam Islam

Onani Menurut Islam
Bagaimana Onani Menurut Islam  ? - Masturbasi, onani, atau rancap adalah perangsangan seksual yang sengaja dilakukan pada organ kelaminuntuk memperoleh kenikmatan dan kepuasan seksual. Perangsangan ini dapat dilakukan tanpa alat bantu ataupun menggunakan sesuatu objek atau alat, atau kombinasinya. Masturbasi merupakan suatu bentuk autoerotisisme yang paling umum, meskipun ia dapat pula dilakukan dengan bantuan pihak (orang) lain.

Masturbasi memunculkan banyak mitos tentang akibatnya yang merusak dan memalukan. Citra negatif ini bisa dilacak jauh ke belakang ke kata asalnya dari bahasa Latin, mastubare, yang merupakan gabungan dua kata Latin manus (tangan) dan stuprare (penyalahgunaan), sehingga berarti “penyalahgunaan dengan tangan”. Dalam bahasa Melayu, masturbasi dikenal sebagai merancap, namun kata ini dalam penggunaan sehari-hari di Indonesia jarang dipergunakan lagi. Kata-kata kiasan sering dipakai untuk menyebutkan kegiatan ini, seperti “mengocok”, “main sabun”, dan sebagainya. Dalam percakapan sehari-hari bahasa Indonesia, kata coli cukup sering dipakai (Wikipedia).



Tanya:
Apa hukum onani bagi bujang / belum mampu menikah untuk melampiaskan nafsu sahwat.
<Jibnunmuhammadjxxxxx@yahoo.com>

Dijawab oleh Oleh Al-Ustadz Abu Muawiah
Berikut jawaban dari tiga ulama besar di zaman ini  :


1. Fatwa Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan -hafizhahullah-
Tanya : “Saya seorang pelajar muslim (selama ini) saya terjerat oleh kabiasaan onani/masturbasi. Saya diombang-ambingkan oleh dorongan hawa nafsu sampai berlebih-lebihan melakukannya. Akibatnya saya meninggalkan shalat dalam waktu yang lama.

Saat ini, saya berusaha sekuat tenaga (untuk menghentikannya). Hanya saja, saya seringkali gagal.
Terkadang setelah melakukan shalat witir di malam hari, pada saat tidur saya melakukannya. Apakah shalat yang saya kerjakan itu diterima ? Haruskah saya mengqadha shalat ? Lantas, apa hukum onani ? Perlu diketahui, saya melakukan onani biasanya setelah menonton televisi atau video.”


Jawab :

Onani/Masturbasi hukumnya haram dikarenakan merupakan istimta’ (meraih kesenangan/ kenikmatan) dengan cara yang tidak Allah Subhanahu wa Ta’ala halalkan. Allah tidak membolehkan istimta’ dan penyaluran kenikmatan seksual kecuali pada istri atau budak wanita. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,


وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.” [QS. Al-Mu`minun: 5 - 6]
Jadi, istimta’ apapun yang dilakukan bukan pada istri atau budak perempuan, maka tergolong bentuk kezaliman yang haram. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberi petunjuk kepada para pemuda agar menikah untuk menghilangkan keliaran dan pengaruh negative syahwat.

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian telah mampu menikah, maka hendaklah dia menikah karena nikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Sedang barangsiapa yang belum mampu maka hendaknya dia berpuasa karena puasa itu akan menjadi tameng baginya”. (HR. Al-Bukhari 4/106 dan Muslim no. 1400 dari Ibnu Mas’ud]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi kita petunjuk mematahkan (godaan) syahwat dan menjauhkan diri dari bahayanya dengan dua cara : berpuasa untuk yang tidak mampu menikah, dan menikah untuk yang mampu. Petunjuk beliau ini menunjukkan bahwa tidak ada cara ketiga yang para pemuda diperbolehkan menggunakannya untuk menghilangkan (godaan) syahwat. Dengan begitu, maka onani/masturbasi haram hukumnya sehingga tidak boleh dilakukan dalam kondisi apapun menurut jumhur ulama.

Wajib bagi anda untuk bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan tidak mengulangi kembali perbuatan seperti itu. Begitu pula, anda harus menjauhi hal-hal yang dapat mengobarkan syahwat anda, sebagaimana yang anda sebutkan bahwa anda menonton televisi dan video serta melihat acara-acara yang membangkitkan syahwat. Wajib bagi anda menjauhi acara-acara itu. Jangan memutar video atau televisi yang menampilkan acara-acara yang membangkitkan syahwat karena semua itu termasuk sebab-sebab yang mendatangkan keburukan.
Seorang muslim seyogyanya (selalu) menutup pintu-pintu keburukan untuk dirinya dan membuka pintu-pintu kebaikan. Segala sesuatu yang mendatangkan keburukan dan fitnah pada diri anda, hendaknya anda jauhi. Di antara sarana fitnah yang terbesar adalah film dan drama seri yang menampilkan perempuan-perempuan penggoda dan adegan-adegan yang membakar syahwat. Jadi anda wajib menjauhi semua itu dan memutus jalannya kepada anda.

Adapun tentang mengulangi shalat witir atau nafilah, itu tidak wajib bagi anda. Perbuatan dosa yang anda lakukan itu tidak membatalkan witir yang telah anda kerjakan. Jika anda mengerjakan shalat witir atau nafilah atau tahajjud, kemudian setelah itu anda melakukan onani, maka onani itulah yang diharamkan –anda berdosa karena melakukannya-, sedangkan ibadah yang anda kerjakan tidaklah batal karenanya.

Hal itu karena suatu ibadah jika ditunaikan dengan tata cara yang sesuai syari’at, maka tidak akan batal/gugur kecuali oleh syirik atau murtad –kita berlindung kepada Allah dari keduanya-. Adapun dosa-dosa selain keduanya, maka tidak membatalkan amal shalih yang terlah dikerjakan, namun pelakunya tetap berdosa. [Al-Muntaqa min Fatawa Fadhilah Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan IV 273-274]



2. Fatwa Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin -rahimahullah-

Tanya :
“Apa hukum melakukan kebiasaan tersembunyi (onani)
?”

Jawab:
“Melakukan kebiasaan tersembunyi (onani), yaitu mengeluarkan mani dengan tangan atau lainnya hukumnya adalah haram berdasarkan dalil Al-Qur’an dan Sunnah serta penelitian yang benar.

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاء ذَلِكَ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ
Dalam Al-Qur’an dinyatakan, “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” [QS. Al-Mu'minun: 5 - 7]

Siapa saja mengikuti dorongan syahwatnya bukan pada istrinya atau budaknya, maka ia telah “mencari yang di balik itu”, dan berarti ia melanggar batas berdasarkan ayat di atas.

Rasulllah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wahai sekalian para pemuda, barangsiapa di antara kamu yang mempunyai kemampuan hendaklah segera menikah, karena nikah itu lebih menundukkan mata dan lebih menjaga kehormatan diri. Dan barangsiapa yang belum mampu hendaknya berpuasa, karena puasa itu dapat membentenginya.” (HR. Al-Bukhari: 4/106 dan Muslim no. 1400 dari Ibnu Mas’ud]

Pada hadits ini Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan orang yang tidak mampu menikah agar berpuasa. Kalau sekiranya melakukan onani itu boleh, tentu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkannya. Oleh karena beliau tidak menganjurkannya, padahal mudah dilakukan, maka secara pasti dapat diketahui bahwa melakukan onani itu tidak boleh.
Penelitian yang benar pun telah membuktikan banyak bahaya yang timbul akibat kebiasaan tersembunyi itu, sebagaimana telah dijelaskan oleh para dokter. Ada bahayanya yang kembali kepada tubuh dan kepada system reproduksi, kepada fikiran dan juga kepada sikap. Bahkan dapat menghambat pernikahan yang sesungguhnya. Sebab apabila seseorang telah dapat memenuhi kebutuhan biologisnya dengan cara seperti itu, maka boleh jadi ia tidak menghiraukan pernikahan.

[As ilah muhimmah ajaba ‘alaiha Ibnu Utsaimin, hal. 9, disalin dari buku Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram]


3. Fatwa Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz -rahimahullah-

Tanya:
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : “Ada seseorang yang berkata ; Apabila seorang lelaki perjaka melakukan onani, apakah hal itu bisa disebut zina dan apa hukumnya ?”

Jawab:
Ini yang disebut oleh sebagian orang “kebiasaan tersembunyi” dan disebut pula “jildu ‘umairah” dan ‘‘istimna” (onani). Jumhur ulama mengharamkannya, dan inilah yang benar, sebab Allah Subhanahu wa Ta’ala ketika menyebutkan orang-orang Mu’min dan sifat-sifatnya,

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاء ذَلِكَ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al Mu’minun: 5 – 7]

Orang yang melampuai batas artinya orang yang zhalim yang melanggar aturan-aturan Allah.
Di dalam ayat di atas Allah memberitakan bahwa barangsiapa yang tidak bersetubuh dengan istrinya dan melakukan onani, maka berarti ia telah melampaui batas ; dan tidak syak lagi bahwa onani itu melanggar batasan Allah.

Maka dari itu, para ulama mengambil kesimpulan dari ayat di atas, bahwa kebiasaan tersembunyi (onani) itu haram hukumnya. Kebiasaan rahasia itu adalah mengeluarkan sperma dengan tangan di saat syahwat bergejolak. Perbuatan ini tidak boleh ia lakukan, karena mengandung banyak bahaya sebagaimana dijelaskan oleh para dokter kesehatan.
Bahkan ada sebagian ulama yang menulis kitab tentang masalah ini, di dalamnya dikumpulkan bahaya-bahaya kebiasan buruk tersebut. Kewajiban anda, wahai penanya, adalah mewaspadainya dan menjauhi kebiasaan buruk itu, karena sangat banyak mengandung bahaya yang sudah tidak diragukan lagi, dan juga betentangan dengan makna yang gamblang dari ayat Al-Qur’an dan menyalahi apa yang dihalalkan oleh Allah bagi hamba-hambaNya.
Maka ia wajib segera meninggalkan dan mewaspadainya. Dan bagi siapa saja yang dorongan syahwatnya terasa makin dahsyat dan merasa khawatir terhadap dirinya (perbuatan yang tercela) hendaknya segera menikah, dan jika belum mampu hendaknya berpuasa, sebagaimana arahan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai sekalian para pemuda, barangsiapa di antara kamu yang mempunyai kemampuan hendaklah segera menikah, karena nikah itu lebih menundukkan mata dan lebih menjaga kehormatan diri. Dan barangsiapa yang belum mampu hendakanya berpuasa, karena puasa itu dapat membentenginya.”

Di dalam hadits ini beliau tidak mengatakan : “Barangsiapa yang belum mampu, maka lakukanlah onani, atau hendaklah ia mengeluarkan spermanya”, akan tetapi beliau mengatakan : “Dan barangsiapa yang belum mampu hendaknya berpuasa, karena puasa itu dapat membentenginya”

Pada hadits tadi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan dua hal, yaitu :
Pertama: Segera menikah bagi yang mampu.
Kedua: Meredam nafsu syahwat dengan melakukan puasa bagi orang yang belum mampu menikah, sebab puasa itu dapat melemahkan godaan dan bisikan syetan.

Maka hendaklah anda, wahai pemuda, beretika dengan etika agama dan bersungguh-sungguh di dalam berupaya memelihara kehormatan diri anda dengan nikah syar’i sekalipun harus dengan berhutang atau meminjam dana. Insya Allah, Dia akan memberimu kecukupan untuk melunasinya.
Menikah itu merupakan amal shalih dan orang yang menikah pasti mendapat pertolongan, sebagaimana Rasulullah tegaskan di dalam haditsnya, “Ada tiga orang yang pasti (berhak) mendapat pertolongan Allah Azza wa Jalla : Al-Mukatab (budak yang berupaya memerdekakan diri) yang hendak menunaikan tebusan darinya. Lelaki yang menikah karena ingin menjaga kesucian dan kehormatan dirinya, dan mujahid (pejuang) di jalan Allah.” (HR. At-Tirmizi, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah)

(Dikutip dari terjemah Fatawa Syaikh Bin Baz, dimuat dalam Majalah Al-Buhuts, edisi 26 hal 129-130, disalin dari Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram)
Sumber: Salafy.or.id offline Judul: Fatwa ulama seputar onani atau masturbasi dengan sedikit perubahan

Tips agar bisa berhenti melakukan onani
Nah, buat kamu yang sudah terlanjur ‘ketagihan’ melakukannya, kami sebutkan beberapa hal yang bisa kamu lakukan buat meredakan ‘dorongan jiwa’ ini. Terapi yang ditempuh untuk menghilangkan kebiasaan haram ini di antaranya adalah:
  1. Bertaqwa kepada Allah dengan sebenar-benarnya. Merasa senantiasa diawasi oleh Allah di mana pun berada, di kamar tidur, kamar mandi, dan di semua tempat. Seluruh aktivitas kamu nggak ada yang tersembunyi bagi Allah. Semua yang kamu lakukan akan dicatat, lalu kamu akan dapati seluruh amalannya tercatat dalam catatan amal. Allah berfirman yang artinya, “Dan diletakkanlah catatan amal, lalu engkau akan melihat orang-orang yang berbuat dosa takut terhadap apa yang (tertulis) di dalamnya, dan mereka berkata, “Aduhai celaka Kami, kenapa kitab ini tidak meninggalkan yang kecil dan tidak (pula) yang besar, melainkan ia mencatat semuanya.’ dan mereka dapati apa yang telah mereka kerjakan. dan Rabbmu tidak menzalimi seorang pun”.[Q.S. Al-Kahfi:49].
  2. Menikahlah. Onani dan masturbasi disebabkan dorongan syahwat yang kuat. Jadi, bagi yang mampu menikah, menikahlah. Lagipula, menikah itu banyak banget untungnya lho.
  3. Kalau belum mampu menikah, lemahkan syahwat kamu dengan puasa. Untuk poin dua dan tiga ini, Rasulullah bersabda dalam riwayat Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari sahabat Ibnu Mas’ud z yang artinya, ”Wahai para pemuda, siapa yang mampu menikah, maka menikahlah. Adapun yang belum mampu berpuasalah, sesungguhnya puasa adalah tameng baginya.”
  4. Sibukkan diri kamu dengan kegiatan yang bermanfaat, amal shalih, bekerja, belajar, olah raga, dan yang lainnya. Jangan banyak melamun atau kosong dari amal shalih.
  5. Cari teman baik yang bisa mengingatkan dan menasehati.
  6. Hindari pemicu syahwat, seperti ikhtilat (campur baur lawan jenis), tidak menjaga pandangan dan yang lainnya.
  7. Berdoa kepada Allah, memohon kepada-Nya untuk mengilangkan kebiasaan buruk ini. Plus, berusaha sekuat tenaga agar tidak terjerumus ke dalam maksiat ini.
  8. Jangan pernah memandang remeh satu dosa pun. Al-Qadhi ‘Iyadh v mengatakan, “Ketika engkau meremehkan dosa, ketika itu pula akan besar di sisi Allah. Ketika engkau menganggap besarnya dosa, ketika itu pula akan menjadi kecil di sisi Allah.” Tumbuhkan rasa takut kepada Allah. Abdullah bin Masud z mengatakan, “Seorang mukmin melihat dosanya seolah-olah seperti melihat gunung yang khawatir akan runtuh menimpanya. Adapun seorang pendosa melihat dosanya seolah lalat yang hinggap pada hidungnya, ia kipaskan begitu saja dan terbang”. [Riwayat Al-Bukhari dan Muslim].
  9. Catat dan ingat-ingat ucapan Nabi ` ini, “Siapa saja yang meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah akan menggantikannya dengan yang lebih baik darinya.” [H.R. Al-Baihaqi di dalam Syu’abul Iman, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani v dengan disandarkan kepada Imam Ahmad]. Pengen dong yang lebih daripada kesenangan ‘sekejap’ yang langsung lenyap.
  10. Jangan menyerah, selalu semangat dan minta pertolongan kepada Allah. Rasulullah ` bersabda,”Bersemangatlah dalam setiap yang bermanfaat bagimu dan mintalah selalu pertolongan Allah, jangan lemah.” [H.R. Muslim dari sahabat Abu Hurairah z].
  11. Coba kamu renungkan, Allah telah menciptakan kamu, memberikan segala fasilitas buat kamu, melimpahkan nikmat-Nya lahir dan batin. Allah ta’ala berfirman, “Tidakkah kalian perhatikan bahwasanya Allah telah menundukkan untuk kalian apa yang di langit dan apa yang di bumi dan menyempurnakan untukmu nikmat-Nya lahir dan batin.” [Q.S. Luqman:20]. Kenapa justru kamu balas dengan maksiat?
  12. Poin terakhir, kami ingatkan, semakin besar dan berat usaha kamu, semakin besar pula pahalanya di sisi Allah. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari, dari Aisyah Radhiyallaahu ‘anha, Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi Wasallam` bersabda yang artinya, ”Sesungguhnya balasanmu sesuai dengan kadar keletihanmu.”

Ayo berjuang, kamu bisa, insya Allah. Allahu a’lam. [Farhan]

sumber artikel : 

http://al-atsariyyah.com/?p=1536#more-1536
http://kaahil.wordpress.com/2010/02/04/hukum-merancapcoli-onani-masturbasi-para-bujang-untuk-melampiaskan-syahwat/
http://kaahil.wordpress.com/2013/06/06/bagus-12-tips-ampuh-cara-menghilangkan-kebiasaan-onani-colimasturbasi-saya-seorang-remaja-muslim-yang-terjebak-kebiasaan-buruk-onani-saya-tahu-hal-tersebut-adalah-kesalahan-dan-saya-ingin-menghe/


Manfaat Khitan Bagi Perempuan dan Dasar Hukumnya Dalam Islam

Mengkhitan Anak Perempuan
Hukum khitan bagi perempuan menjadi perbincangan para ulama. Perbedaan pendapat itu disebabkan riwayat hadits seputar khitan perempuan yang masih dipermasalahkan kekuatannya.  Ibnu Mundzir mengatakan, tak ada hadits yang bisa dijadikan rujukan dalam masalah khitan perempuan dan tak ada sunnah yang bisa dijadikan landasan. Semua hadits yang meriwayatkan khitan perempuan sanadnya lemah.
            Riwayat paling populer tentang  khitan perempuan adalah hadits Ummi Athiyah, Rasulullah bersabda, “Wahai Umi Athiyah, berkhitanlah dan jangan berlebihan. Sesungguhnya khitan lebih baik bagi perempuan dan lebih menyenangkan bagi suaminya." Hadits ini diriwayatkan Baihaqi, Hakim dari Dhahhak bin Qais. Abu Daud juga meriwayatkan ha3.
3+6dits serupa tapi semua riwayatnya dhaif. Abu Daud sendiri meriwayatkan hadits ini untuk menunjukkan kedhaifannya. Demikian dijelaskan oleh Ibnu Hajar dalam kitab Talkhisul Khabir.
            Mengingat tak ada hadits kuat tentang khitan perempuan ini, menurut Ibnu Hajar, sebagian ulama Syafi'iyah dan ulama kalangan Hambali mengatakan, tak ada anjuran khitan bagi perempuan. Namun ada juga pendapat, khitan bagi wanita disunnahkan berdasarkan keumuman sabda Nabi saw bahwa sunnah fitrah itu ada lima, di antaranya khitan. Juga berdasarkan riwayat Khalal dari Syaddad bin Aus berkata, Rasulullah saw bersabda, “Khitan itu sunnah bagi para lelaki dan kehormatan bagi para wanita." Mengkhitan anak perempuan hukumnya sunnah, bukan kebiasaan buruk, dan tidak pula membahayakan jika tidak berlebihan. Namun apabila berlebihan, bisa saja membahayakan baginya. (Fatwa Lanjah Daimah lil Ifta’ 5/119-120).

            Imam Mawardi menambahkan, khitan pada perempuan yang dipotong adalah kulit yang berada di atas vagina perempuan yang mirip cengger ayam. Yang dianjurkan, memotong sebagian kulit tersebut bukan menghilangkannya secara keseluruhan. Imam Nawawi juga menjelaskan hal yang sama. Namun pada penerapannya banyak kesalahan, yaitu berlebih memotong bagian alat vital perempuan.

Namun di sisi lain, ada yang mengatakan, khitan perempuan memudahkan pertemuan antara dua khitan (laki-laki dan perempuan) sehingga peluang kehamilan lebih tinggi. Di samping memudahkan perempuan membersihkan kotoran-kotoran tersembunyi yang menyebabkan bakteri-bakteri hidup subur di area tersebut.

Khitan juga membantu perempuan menjaga dan mengontrol gairah seksnya. Jika tidak dikhitan, perempuan tak bisa merasakan kepuasaan hubungan dengan satu laki-laki (suami), yang selanjutnya mendorongnya berselingkuh dan melakukan perzinaan.

Namun demikian, Rasulullah saw melarang berlebih dalam mengkhitan anak perempuan. Larangan dari Rasulullah secara hukum bisa mengindikasikan keharaman. Apalagi bila terbukti berlebihan atau kesalahan dalam melaksanakan khitan perempuan bisa menimbulkan dampak negatif.

Akhirnya, masalah khitan bagi perempuan, berpulang pada kondisi masing-masing. Anak perempuan boleh dikhitan tapi tidak boleh berlebihan. Jika khawatir akan berdampak negatif, maka khitan bagi anak perempuan sah saja ditinggalkan. Wallahu a’lam.

Oleh: Hepi Andi Bastoni, MA
sumber : http://telaahislam.blogspot.com/2013/05/hukum-seputar-khitan.html


Manfaat Khitan Bagi Laki Laki

manfaat khitan
Seluruh pria beragama muslim tentu memiliki keharusan untuk melakukan khitan, bahkan di agama lain pun diwajibkan untuk melakukan khitan untuk alasan kesehatan. Definisi khitan secara medis adalah memotong prepusium, yaitu kulit yang menutupi glans atau kepala penis. Dalam prosesnya, khitan merupakan tindakan pembuangan kulup penis dengan tujuan menjalankan syariat agama ataupun indikasi medis.

Khitan disebut juga dengan sirkumsisi yang berarti sayatan melingkar, yang dianalogikan pada pemotongan prepusium yang melingkar terhadap batang penis. Jurnal kesehatan di Amerika menyebutkan bahwa khitan atau sirkumsisi (circumcision) adalah tindakan memotong atau menghilangkan sebagian ataupun seluruh kulit penutup depan dari penis.

Menurut ahli kesehatan, khitan memiliki manfaat bagi kesehatan karena membuang anggota tubuh yang menjadi tempat persembunyian kotoran. Beberapa penelitian medis mengungkapkan bahwa penderita penyakit kelamin lebih banyak berasal dari kalangan yang tidak dikhitan. Proses ini dapat menghindari timbulnya berbagai penyakit, di antaranya adalah fimosis, parafimosis, kandidiasis, serta tumor ganas pada penis.

Para ahli kesehatan di Amerika sejak tahun 1975 menyatakan bahwa secara medis tidak ada keharusan bagi bayi laki-laki yang baru lahir untuk dikhitan, kecuali bila ada indikasi seperti menderita fimosis atau jika anak berusia di bawah lima tahun menderita infeksi saluran kemih yang berulang.
Menurut penelitian, pria yang dikhitan terbukti jarang tertular infeksi yang menular melalui hubungan seksual dibandingkan mereka yang belum dikhitan. Penelitian dari Selandia Baru ini mengungkapkan bahwa pria yang tidak dikhitan memiliki risiko 2,66 kali terserang infeksi yang menular melalui hubungan seksual dibandingkan dengan pria yang tidak dikhitan.

Berdasarkan data WHO pada tahun 2007 menyebutkan, diperkirakan 30 persen pria di seluruh dunia telah di-khitan. Khitan terbukti menurunkan risiko infeksi saluran kemih. Suatu pertemuan internasional diadakan di Swiss yang memutuskan dan merekomendasikan khitan pada pria sebagai upaya pencegahan HIV/AIDS hingga sebesar 60 persen.

Secara medis tidak ada batasan pada umur berapa pria boleh di-khitan, karena usia khitan dipengaruhi pula oleh adat istiadat setempat. Di Arab Saudi anak dikhitan pada usia 3-7 tahun, di Mesir antara 5-6 tahun, di India antara 5-9 tahun, dan di Iran saat umur 4 tahun. Untuk di Indonesia, suku Jawa lazimnya mengkhitan anak pada usia sekitar 15 tahun, sedangkan suku Sunda biasanya mengkhitan anak pada usia 3-5 tahun.

Indikasi khitan dibagi menjadi dua, yaitu indikasi agama dan medis. Seringkali orangtua menginginkan anaknya dikhitan untuk menjalankan syariat agama. Khitan juga direkomendasikan kepada orang yang mengalami infeksi berulang pada penis yang diakibatkan oleh penumpukan kotoran, atau disebut dengan smegma.

Beberapa indikasi medis untuk khitan yang paling umum adalah fimosis dan parafimosis. Fimosis adalah suatu keadaan ketika prepusium, atau kulit kulup penis, tidak dapat ditarik ke belakang. Keadaan ini biasanya tidak terasa nyeri namun dapat mengakibatkan sumbatan keluarnya urin dengan penggelembungan prepusium dan dapat mengakibatkan peradangan yang kronis.

Sedangkan parafimosis adalah suatu keadaan ketika prepusium tertarik dan tertinggal di belakang kepala penis. Prepusium ini akan menjepit dan menyebabkan pembengkakan pembuluh darah dan terasa nyeri.

Selain menjalankan syariat agama, khitan juga terbukti baik untuk kesehatan selama dilakukan oleh ahli khitan atau dokter dengan peralatan yang higienis.
sumber : http://www.oktomagazine.com/oktolifestyle/health/4218/manfaat.khitan.bagi.kesehatan.pria


Hukum Riba Dalam Ajaran Agama Islam

Riba
I. PENDAHULUAN
Setelah kita membahas riba dan berbagai permasalahannya, kita akan menganalisis bunga dengan berbagai implikasinya, baik dari segi ekonomi, produktivitas usaha, dampak kejiwaan, hubungan antar anggota masyarakat, demikian juga akibatnya terhadap akumulasi utang negara berkembang.
Ada beberapa syarat utama untuk dapat memahami bunga dan kaitannya dengan riba, yaitu menghindarkan diri dari kemalasan ilmiah yang cenderung pragmatis dan mengatakan bahwa praktek pembungaan uang seperti yang dilakukan lembaga-lembaga keuangan ciptaan Yahudi sudah sejalan dengan ruh dan semangat Islam. Tunduk dan patuh kepada aturan Allah dan Rasulullah dalam segala aspek termasuk dimensi ekonomi dan perbankan, seperti dalam firman Allah SWT
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلاَ مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ
Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu'min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu'min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. (al-Ahzab : 36)
II. PEMBAHASAN
A. Riba
Riba yang berasal dari bahasa Arab artinya tambahan (ziyadah, Arab/addition, Inggris), yang berarti : tambahan pembayaran atas uang pokok pinjaman.
اَلرِّبَـافيِ الشَّرْعِ هُوَ فَصْلٌ خَـالٍ عَنْ عِوَاضٍ شُرِطَ ِلاَحَدِالْـعَاقِدِيْنَ
Kelebihan/tambahan pembayaran tanpa ada ganti/imbalan yang disyaratkan bagi salah seorang dari dua orang yang membuat akad / transaksi.
Ada yang membedakan antara riba dan rente/bunga seperti bahwa riba adalah untuk pinjaman yang bersifat konsumtif, sedangkan rente/riba untuk pinjaman yang bersifat produktif.
Adapun dampak akibat praktek riba itu antara lain ialah :
1. Menyebabkan eksploitasi (pemerasan) oleh si kaya terhadap si miskin
2. Uang modal besar yang dikuasai oleh the haves tidak disalurkan ke dalam usaha-usaha yang produktif, misalnya pertanian, perkebunan, industri, dan sebagainya yang dapat menciptakan lapangan kerja banyak, yang sangat bermanfaat bagi masyarakat dan juga bagi pemilik modal sendiri, tetapi modal besar itu justru disalurkan dalam perkreditan berbunga yang belum produktif.
3. Bisa menyebabkan kebangkrutan usaha dan pada gilirannya bisa mengakibatkan keretakan rumah tangga, jika si peminjam itu tidak mampu mengembalikan pinjaman dan bunganya.
Karena melihat bahaya besar atau dampak negatif dari praktek riba itulah, maka Nabi Muhammad membuat perjanjian dengan kelompok Yahudi, bahwa mereka tidak dibenarkan menjalankan praktek riba dan Islam pun dengan tegas nelarang riba. Di dalam al-Qur’an terdapat beberapa ayat yang membicarakan riba secara eksplisit. Pada periode Mekah sebelum hijrah, Allah berfirman dalam surat ar-Rum ayat 39, yang menerangkan bahwa bagi Allah orang itu sebenarnya tidak melipatgandakan hartanya dengan jalan riba, melainkan dengan jalan zakat yang dikeluarkan karena Allah semata-mata.
Di dalam hadits-hadits Nabi, yang menegaskan bahwa riba itu termasuk tujuh dosa besar, yakni syirik, sihir, membunuh anak yatim, melarikan diri waktu pertempuran dan menuduh zina wanita yang baik-baik.
لَعَـنَ الله ُ آكِلَ الرِّبَـا وَهُوَ كِلَّهُ وَشَــاهِـدَيْهِ وَكَاتِبَـهُ (الحديث)
Allah mengutuk orang yang mengambil riba (orang yang memberi pinjaman), orang yang memberikan riba (orang yang utang), dua orang saksinya, dan orang yang mencatatnya.
Ibnu al-Qayyim, sebagaimana dikutip oleh Abdurrahman Isa menerangkan bahwa riba ada dua macam, yaitu :
a. Riba yang jelas, yang diharamkan karena adanya keadaan sendiri, yaitu riba nasiah (riba yang terjadi karena adanya penundaan pembayaran hutang). Riba nasiah ini hanya di perbolehkan dalam keadaan darurat.
b. Riba yang samar, yang diharamkan karena sebab lain, yaitu riba yang terjadi karena adanya tambahan pada jual beli benda/bahan yang sejenis.
اَلْحَــاجَةُ تَنْزِلُ مَنْزِلَـةَ الضَّرُوْرَةُ تُبِيْحُ الْمَحْطُوْرَاتِ.
Hajat (keperluan yang mendesak/penting) itu menempati di tempat terpaksa, sedangkan keadaan darurat itu menyebabkan boleh melakukan hal-hal yang dilarang.
B. Bank non-Islam (Convensional Bank)
Bank non Islam atau convensional bank, ialah sebuah lembaga keuangan yang berfungsi utamanya menghimpun dana untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana, baik perorangan atau badan guna investasi dalam usaha-usaha yang produktif dan lain-lain dengan sistem bunga, sedangkan bank Islam, ialah sebuah lembaga keuangan yang menjalankan operasinya menurut hukum Islam. Sudah tentu bank Islam tidak memakai sistem bunga, sebuah bunga dilarang oleh Islam.
Sebagai pengganti sistem bunga Bank Islam menggunakan berbagai cara yang bersih dari unsur ribam antara lain ialah sebagai berikut :
a. Wadiah (titipan uang, barang dan surat berharga dan deposito). Lembaga fiqh Islam bisa diterapkan oleh Bank Islam dalam operasinya menghimpun dana dari masyarakat dengan cara menerima deposito berupa uang, barang, dan surat-suart berharga sebagai amanah yang wajib dijaga keselamatannya oleh Bank Islam. Bank berhak menggunakan dana yang didepositokan itu tanpa harus membayar imbalannya, tetapi bank harus menjamin bisa mengembalikan dana itu pada waktu pemiliknya (depositor) memerlukannya.
b. Mudharabah (kerjasama antara pemilik modal dengan pelaksana atas dasar perjanjian profit and loss sharing. Dengan mudharabah ini, bank Islam dapat memberikan tambahan modal kepada pengusaha untuk perusahaannya dengan perjanjian modal kepada pengusaha untuk perusahaannya dengan perjanjian bagi hasil dan rugi yang perbandingannya sesuai dengan perjanjian, misalnya fifty-fifty. Dalam mudharabah ini, bank tidak mencampuri manajemen perusahaan.
c. Bank Islam boleh pula mengelola zakaat di negara yang pemerintahannya tidak mengelola zakat secara langsung. Dan bank juga dapat menggunakan sebagian zakat yang terkumpul untuk proyek-proyek yang produktif yang hasilnya untuk kepentingan agama dan umum.
C. Hukum Bermuamalah Dengan Bank Konvensional dan Hukum Mendirikan Bank Islam
Dalam kehidupan modern seperti sekarang ini, umat Islam hampir tidak bisa menghindar diri dari bermuamalah dengan bank konvensional yang memakai sistem bunga itu dalam segala aspek kehidupannya, termasuk kehidupan agamanya. Misalnya ibadah haji di Indonesia umat Islam harus memakai jasa bank apalagi dalam kehidupan ekonomi tidak bisa lepas dari jasa bank. Sebab tanpa jasa bank, perekonomian Indonesia tidak selancar dan semaju seperti sekarang ini. Namun para ulama dan cendekiawan muslim hingga dini masih tetap berbeda pendapat tentang hukum bermuamalah dengan bank konvensional dan hukum bunga bank.
Menurut penulis, alasan ulama dan cendekiawan muslim membolehkan bahkan menganjurkan berdirinya bank Islam dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Umat Islam telah berada dalam keadaan darurat, sebab dalam kehidupan modern sekarang ini umat Islam hampir tidak bisa menghindarkan diri dari bermuamalah dengan bank dengan sistem bunga dalam segala aspek kehidupan, termasuk kehidupan agama / ibadahnya.
2. Untuk menyelamatkan umat Islam dari praktek bunga yang mengandung unsur pemerasan (eksploitasi) dari si kaya terhadap si miskin atau orang yang kuat ekonominya terhadap yang lemah ekonominya.
3. Untuk menyelamatkan ketergantungan umat Islam dengan bank non-Islam yang menyebabkan umat Islam berada di bawah kekuasaan bank, sehingga umat Islam tidak bisa menerapkan ajaran agamanya dalam kehidupan pribadi dan masyarakat, terutama dalam kegiatan bisnis dan perekonomiannya.
4. Untuk mengaplikasikan ketentuan fiqh, اَلْحُرُوْجُ مِنَ الْخِلاَفِ مُسْتَحَتٌ (menghindari perselisihan ulama itu sunat hukumnya). Sebab ternyata sehingga kini ulama dan cendekiawan muslim masih beda pendapat tentang hukum bermuamalah dengan bank konvensional, karena masalah bunga bank yang masih tetap kontrovesial (haram/syubhat/halal).
D. Bank Islam di Indonesia
Telah lama umat Islam di Indonesia mendambakan adanya bank dengan sistem syari’at Islam (tanpa bunga) dan ikhtiar-ikhtiar untuk menuju kearah itu telah lama dilakukan. Karena itu, patut di syukuri berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada tahun 1991, setelah diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan didorong oleh cendekiawan muslim Indonesia (ICMI) kemudian direstui dan disponsori Presiden.
Setelah BMI sebagai bank umum dengan sistem bagi hasil berdasarkan syari’at Islam berdiri pada tahun 1991 dengan total modal Rp. 120 Milyar yang terkumpul hanya dalam tempo 3 hari, kemudian disusul dengan lahirnya Bank Perkreditan Rakyat (BPR) pada tahun 1992 di berbagai daerah di Indonesia.
1. Tujuan BMI dan BPR dengan sistem bagi hasil berdasarkan syariat Islam antara lain adalah :
a. Untuk meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat terbanyak bangsaIndonesia, sehingga semakin berkurang kesenjangan sosial ekonomi dan dengan demikian akan melestarikan pembangunan nasional antara lain melalui :
- Peningkatan kuantitas dan kualitas kegiatan usaha
- Peningkatan kesempatan kerja dan
- Peningkatan pendapatan masyarakat banyak
b. Untuk meningkatkan partisipasi msyarakat banyak dalam proses pembangunan terutama dalam bidang ekonomi keuangan karena:
- Masih cukup banyak yang enggan berhubungan dengan bank itu riba
- Masih banyak masyarakat yang menganggap bunga bank itu riba
- Dengan berhasilnya pembangunan di bidang agama makin banyak masyarakat yang mempersoalkan hukum bunga bank
2. Produk-Produk operasional BMI
Pada umumnya produk-produk operasional bank konvensional juga dilakukan dan dikembangkan oleh BMI, tetapi tidak dengan sistem bunga seperti yang dilakukan oleh bank konvensional, melainkan dengan sistem bagi hasil berdasarkan syariat Islam.
a) Produk-produk BMI yang ditawarkan kepada masyarakat antara lain dalam bentuk :
a. Giro titipan (wadi’ah)
- Giro wadiah untuk ibadah, masjid, baitul maal, bazis, dan sebagainya
- Giro wadi’ah untuk muamalah, terdapat saldo rata-rata diatas jumlah tertentu dalam waktu tertentu dengan hak laba.
b. Deposito bagi hasil / mudharabah
c. Simpanan mudharabah namun dibenarkan adanya mutasi tanpa perjanjian, sehingga perlu perhitungan saldo rata-rata.
1) Tabungan mudharabah ibadah haji
- Dapat dijadikan jaminan fasilitas kredit bank
2) Tabungan mudharabah muamalah
- Untuk beasiswa, nikah, rumah dan sebagainya
- Bagian laba diperhitungkan sesuai dengan saldo rata-rata dalam waktu tertentu
- Dapat dijadikan jaminan fasilitas kredit bank.
b) Produk penyaluran dana berupa :
- Kredit bagi hasil mudharabah
- Kredit pemilikan barang jatuh tempo
- Kredit pemilikan barang cicilan
- Kredit kebijakan
III. KESIMPULAN
Dapat diambil kesimpulan, bahwasanya riba itu hukumnya haram dan tidak diperbolehkan dan hukum bunga bank konvensional hukumnya sama dengan riba dan bank Islam sistemnya bagi hasil yang diperbolehkan agama.
DAFTAR PUSTAKA
1. Prof. Drs. H. Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah, PT. Toko Gunung Agung, Jakarta, 1987
2. M. Daud Ali, Kedudukan Hukum dalam Sistem Hukum Islam, Jakarta, 1984.
3. MUI, Kumpulan Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Pustaka Panjimas, Jakarta, 1984.
sumber : http://al-islams.blogspot.com/2008/11/riba-dalam-perspektif-hukum-islam.html