Filled Under:

Manfaat Khitan Bagi Perempuan dan Dasar Hukumnya Dalam Islam

Mengkhitan Anak Perempuan
Hukum khitan bagi perempuan menjadi perbincangan para ulama. Perbedaan pendapat itu disebabkan riwayat hadits seputar khitan perempuan yang masih dipermasalahkan kekuatannya.  Ibnu Mundzir mengatakan, tak ada hadits yang bisa dijadikan rujukan dalam masalah khitan perempuan dan tak ada sunnah yang bisa dijadikan landasan. Semua hadits yang meriwayatkan khitan perempuan sanadnya lemah.
            Riwayat paling populer tentang  khitan perempuan adalah hadits Ummi Athiyah, Rasulullah bersabda, “Wahai Umi Athiyah, berkhitanlah dan jangan berlebihan. Sesungguhnya khitan lebih baik bagi perempuan dan lebih menyenangkan bagi suaminya." Hadits ini diriwayatkan Baihaqi, Hakim dari Dhahhak bin Qais. Abu Daud juga meriwayatkan ha3.
3+6dits serupa tapi semua riwayatnya dhaif. Abu Daud sendiri meriwayatkan hadits ini untuk menunjukkan kedhaifannya. Demikian dijelaskan oleh Ibnu Hajar dalam kitab Talkhisul Khabir.
            Mengingat tak ada hadits kuat tentang khitan perempuan ini, menurut Ibnu Hajar, sebagian ulama Syafi'iyah dan ulama kalangan Hambali mengatakan, tak ada anjuran khitan bagi perempuan. Namun ada juga pendapat, khitan bagi wanita disunnahkan berdasarkan keumuman sabda Nabi saw bahwa sunnah fitrah itu ada lima, di antaranya khitan. Juga berdasarkan riwayat Khalal dari Syaddad bin Aus berkata, Rasulullah saw bersabda, “Khitan itu sunnah bagi para lelaki dan kehormatan bagi para wanita." Mengkhitan anak perempuan hukumnya sunnah, bukan kebiasaan buruk, dan tidak pula membahayakan jika tidak berlebihan. Namun apabila berlebihan, bisa saja membahayakan baginya. (Fatwa Lanjah Daimah lil Ifta’ 5/119-120).

            Imam Mawardi menambahkan, khitan pada perempuan yang dipotong adalah kulit yang berada di atas vagina perempuan yang mirip cengger ayam. Yang dianjurkan, memotong sebagian kulit tersebut bukan menghilangkannya secara keseluruhan. Imam Nawawi juga menjelaskan hal yang sama. Namun pada penerapannya banyak kesalahan, yaitu berlebih memotong bagian alat vital perempuan.

Namun di sisi lain, ada yang mengatakan, khitan perempuan memudahkan pertemuan antara dua khitan (laki-laki dan perempuan) sehingga peluang kehamilan lebih tinggi. Di samping memudahkan perempuan membersihkan kotoran-kotoran tersembunyi yang menyebabkan bakteri-bakteri hidup subur di area tersebut.

Khitan juga membantu perempuan menjaga dan mengontrol gairah seksnya. Jika tidak dikhitan, perempuan tak bisa merasakan kepuasaan hubungan dengan satu laki-laki (suami), yang selanjutnya mendorongnya berselingkuh dan melakukan perzinaan.

Namun demikian, Rasulullah saw melarang berlebih dalam mengkhitan anak perempuan. Larangan dari Rasulullah secara hukum bisa mengindikasikan keharaman. Apalagi bila terbukti berlebihan atau kesalahan dalam melaksanakan khitan perempuan bisa menimbulkan dampak negatif.

Akhirnya, masalah khitan bagi perempuan, berpulang pada kondisi masing-masing. Anak perempuan boleh dikhitan tapi tidak boleh berlebihan. Jika khawatir akan berdampak negatif, maka khitan bagi anak perempuan sah saja ditinggalkan. Wallahu a’lam.

Oleh: Hepi Andi Bastoni, MA
sumber : http://telaahislam.blogspot.com/2013/05/hukum-seputar-khitan.html