Tata Cara Mandi Junub atau Mandi Wajib Menurut Islam, pada artikel ini kita akan membahas Bagaimana Cara Mandi Wajib Atau Mandi Junub Menurut Ajaran Islam nah di sini saya akan share berikut Tips Tata Cara Mandi Wajib Atau Mandi Junub.
Sebagai orang islam khususnya anak remaja sudah mengalami yang namanya mimpi basah maka segeralah melakukan Mandi Wajib (junub). Adapun tata cara mandi junub bisa anda simak langkah-langkahnya dibawah ini:
1. Berniat dalam hati, tidak perlu dilafazkan. Contoh Niat, “Bismillâhi al-Rahmâni al-Rahîm, sengaja aku mandi wajib (membersihkan hadas dan najis) karena Allâh subhânahu wata`âlâ.
2. Membasuh Seluruh Anggota Badan. Pada saat membasuh anggota badan, ada beberapa hal yang disunatkan:
a. Mulailah dengan mencuci kedua tangan tiga kali.
b. Kemudian membasuh kemaluan.
c. Lalu berwudhu’ secara sempurna, seperti halnya wudhu’ untuk shalat. Mulai dari sebelah kanan.
d. Kemudian menuangkan air ke atas kepala sebanyak tiga kali sambil menyelang-menyelangi rambut agar air sampai membasahi urat-uratnya. (ini khusus membasahi kepala saja atau sama dengan seseorang membersihkan rambutnya pakai shampo).
e. Lalu mengalirkan air keseluruh badan dengan memulai sebelah kanan lalu sebelah kiri tanpa mengabaikan kedua ketiak, bagian dalam telinga, pusar dan jari-jari kaki serta menggosok anggota tubuh yang dapat digosok. Mengalirkan air sedikitnya tiga kali. Selesai.
f. Khusus untuk perempuan yang berambut panjang tidak diwajibkan menguraikan rambutnya seperti laki-laki. Sabda Rasul Allâh SAW, “Bahwa seseorang perempuan bertanya kepada Rasul Allâh SAW: “Jalinan rambutku amat ketat, haruskah diuraikan jika hendak mandi janabah? ”Rasul AllâhSAW menjawab: “Cukuplah bila engkau menuangkan ke atasnya air tiga kali, kemudian engkau timbakan ke seluruh tubuhmu. Dengan demikian engkau telah suci.” (HR. Ahmad, Muslim, dan Tirmidziy).
sex yang dimiliki manusia kepada lawan jenis secara sehat dan bermartabat lagi terhormat. Maka bertakwalah kepada Allâh dan ta`atlah.
Ketahuilah, pada hakekatnya maksud dari syari`at adalah mentaati Allâh secara mutlak, karena manusia hanya dapat mengkaji, memahami dan mengamalkannya berdasarkan kemampuan intelektual yang dianugerahkan-Nya.
Dalam berbagai literatur ditemukan banyak fatwa-fatwa ulama tentang perempuan, berkisar antara profesi dan status perempuan sebagai mitra laki-laki dalam urusan mu`amalah, namun dalam masalah ibadah, perempuan mendapat tempat tersendiri. Contoh, perempuan yang haid tidak diwajibkan melakukan shalat, sampai ia suci, dari haid atau bahkan dalam keadaan nifas juga termasuk dalam kategori ini. Contoh lain, seorang isteri yang ingin berpuasa sunat dalam keadaan yang sama ia harus menuhi hasrat seksual suaminya, pada saat itu, bagi sang isteri tidak ada pilihan lain, hanya memenuhi hasrat suaminya, dengan ikhlas, akan menjadi ibadah baginya, melebihi puasanya yang akan dilakukan.
Lelaki (suami) yang bertaqwa, tentulah tidak meminta istrinya membatalkan puasa, hanya karena ingin memenuhi hajat libidonya. Hamba yang mukmin dan muttaqin, tentulah mampu mengendalikan hasratnya.
Demikian Islam menghormati kaum laki-laki dan menghargai perempuan dengan pahala yang seharusnya berada dalam keinginan yang tidak terbayangkan. Dan banyak lagi peluang-peluang terhormat lainnya terkadang diabaikan atau bahkan meremehkannya. Nabi Muhammad SAW pernah mengisyaratkan, “kalaulah tidak dilarang makhluk menyembah makhluk, maka akan aku perintahkan isteri menyembah pada suaminya.”
Begitu berharganya penghormatan yang diberikan kepda sang suami. Konsekwensi dari penghormatan terhadap suami (lelaki) ini, maka seorang suami bertanggungjawab terhadap perlindungan dan kasih sayang tercurah dengan tulus kepada istrinya.
Di mata sang isteri hanya suaminya menjadi sanjungan, setelah kecintaan kepada Allâh dan Rasul.
Maklumilah, bahwa Allah pula yang mewasiatkan kepada setiap manusia agar menghormati dan berterima kasih kepada kedua orang tua (ayah dan bunda).
1. Berniat dalam hati, tidak perlu dilafazkan. Contoh Niat, “Bismillâhi al-Rahmâni al-Rahîm, sengaja aku mandi wajib (membersihkan hadas dan najis) karena Allâh subhânahu wata`âlâ.
2. Membasuh Seluruh Anggota Badan. Pada saat membasuh anggota badan, ada beberapa hal yang disunatkan:
a. Mulailah dengan mencuci kedua tangan tiga kali.
b. Kemudian membasuh kemaluan.
c. Lalu berwudhu’ secara sempurna, seperti halnya wudhu’ untuk shalat. Mulai dari sebelah kanan.
d. Kemudian menuangkan air ke atas kepala sebanyak tiga kali sambil menyelang-menyelangi rambut agar air sampai membasahi urat-uratnya. (ini khusus membasahi kepala saja atau sama dengan seseorang membersihkan rambutnya pakai shampo).
e. Lalu mengalirkan air keseluruh badan dengan memulai sebelah kanan lalu sebelah kiri tanpa mengabaikan kedua ketiak, bagian dalam telinga, pusar dan jari-jari kaki serta menggosok anggota tubuh yang dapat digosok. Mengalirkan air sedikitnya tiga kali. Selesai.
f. Khusus untuk perempuan yang berambut panjang tidak diwajibkan menguraikan rambutnya seperti laki-laki. Sabda Rasul Allâh SAW, “Bahwa seseorang perempuan bertanya kepada Rasul Allâh SAW: “Jalinan rambutku amat ketat, haruskah diuraikan jika hendak mandi janabah? ”Rasul AllâhSAW menjawab: “Cukuplah bila engkau menuangkan ke atasnya air tiga kali, kemudian engkau timbakan ke seluruh tubuhmu. Dengan demikian engkau telah suci.” (HR. Ahmad, Muslim, dan Tirmidziy).
Sementara untuk mandi karena haidh dan nifas, tata caranya sama dengan mandi junub namun ditambahkan dengan beberapa hal berikut ini:
Pertama: Dianjurkan Menggunakan Sabun.
Hal ini berdasarkan hadis Aisyah radhiallahu ‘anha, yang bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang mandi wanita haid. Beliau menjelaskan:
تَأْخُذُ إِحْدَاكُنَّ مَاءَهَا وَسِدْرَتَهَا فَتَطَهَّرُ فَتُحْسِنُ الطُّهُورَ ثُمَّ تَصُبُّ عَلَى رَأْسِهَا فَتَدْلُكُهُ دَلْكًا شَدِيدًا حَتَّى تَبْلُغَ شُئُونَ رَأْسِهَا ثُمَّ تَصُبُّ عَلَيْهَا الْمَاءَ. ثُمَّ تَأْخُذُ فِرْصَةً مُمَسَّكَةً فَتَطَهَّرُ بِهَا
“Kalian hendaklah mengambil air dan daun bidara, lalu wudhu dengan sempurna. Kemudian menyiramkan air pada kepalanya, lalu menggosok-gosoknya agak keras hingga mencapai akar rambut kepalanya. Kemudian menyiramkan air pada kepalanya. Kemudian engkau mengambil kapas bermisik, lalu bersuci dengannya.” (HR. Bukhari no. 314 & Muslim no. 332)
Kedua: Melepas gelungan, sehingga air bisa sampai ke pangkal rambut
Hadis di atas merupakan dalil dalam hal ini:
“…lalu menggosok-gosoknya agak keras hingga mencapai akar rambut kepalanya..”
Hadis ini menunjukkan tidak cukup dengan hanya mengalirkan air seperti halnya mandi junub, namun harus juga digosok, seperti orang keramas memakai sampo.
Semua aturan ini berdasarkan pemahaman prinsip-prinsip ajaran Islam, yang mengandung hikmah dan kebaikan untuk semua manusia, terutama sekali bagi umat islam, untuk menjaga kepuasan bagi sesama pasangan berdasarkan tujuan awal dari pernikahan yaitu ibadah kepada Allâh, serta untuk menjaga kelestarian keturunan, disamping suatu wadah penyaluran hasrat Ketahuilah, pada hakekatnya maksud dari syari`at adalah mentaati Allâh secara mutlak, karena manusia hanya dapat mengkaji, memahami dan mengamalkannya berdasarkan kemampuan intelektual yang dianugerahkan-Nya.
Dalam berbagai literatur ditemukan banyak fatwa-fatwa ulama tentang perempuan, berkisar antara profesi dan status perempuan sebagai mitra laki-laki dalam urusan mu`amalah, namun dalam masalah ibadah, perempuan mendapat tempat tersendiri. Contoh, perempuan yang haid tidak diwajibkan melakukan shalat, sampai ia suci, dari haid atau bahkan dalam keadaan nifas juga termasuk dalam kategori ini. Contoh lain, seorang isteri yang ingin berpuasa sunat dalam keadaan yang sama ia harus menuhi hasrat seksual suaminya, pada saat itu, bagi sang isteri tidak ada pilihan lain, hanya memenuhi hasrat suaminya, dengan ikhlas, akan menjadi ibadah baginya, melebihi puasanya yang akan dilakukan.
Lelaki (suami) yang bertaqwa, tentulah tidak meminta istrinya membatalkan puasa, hanya karena ingin memenuhi hajat libidonya. Hamba yang mukmin dan muttaqin, tentulah mampu mengendalikan hasratnya.
Demikian Islam menghormati kaum laki-laki dan menghargai perempuan dengan pahala yang seharusnya berada dalam keinginan yang tidak terbayangkan. Dan banyak lagi peluang-peluang terhormat lainnya terkadang diabaikan atau bahkan meremehkannya. Nabi Muhammad SAW pernah mengisyaratkan, “kalaulah tidak dilarang makhluk menyembah makhluk, maka akan aku perintahkan isteri menyembah pada suaminya.”
Begitu berharganya penghormatan yang diberikan kepda sang suami. Konsekwensi dari penghormatan terhadap suami (lelaki) ini, maka seorang suami bertanggungjawab terhadap perlindungan dan kasih sayang tercurah dengan tulus kepada istrinya.
Di mata sang isteri hanya suaminya menjadi sanjungan, setelah kecintaan kepada Allâh dan Rasul.
Maklumilah, bahwa Allah pula yang mewasiatkan kepada setiap manusia agar menghormati dan berterima kasih kepada kedua orang tua (ayah dan bunda).
Anda telah membaca artikel yang berjudul Tata Cara Mandi Junub atau Mandi Wajib Menurut Islam.