Filled Under:

Berhubungan Intim Saat Haid Menurut Islam dan Bahayanya

Berhubungan Intim Saat Haid
Berhubungan Intim Saat Haid Menurut Islam dan BahayanyaTak bisa dipungkiri bahwa bercinta atau berhubungan seks (Berhubungan badan) adalah aktivitas yang paling menyenangkan bagi banyak orang. Selain meningkatkan keharmonisan rumah tangga, hubungan seks juga meningkatkan kesehatan Anda secara keseluruhan.Penelitian juga menyebutkan bahwa berhubungan seks dapat membakar kalori lebih banyak sekaligus meningkatkan kesehatan jantung, sehingga cocok bagi Anda yang ingin menurunkan berat badan.

Meski berhubungan seks adalah aktivitas yang menyehatkan, Anda perlu mengetahui kapan waktu yang tepat dan sehat untuk melakukannya. Tidak sedikit pasangan yang melakukan aktivitas seksual saat si wanita sedang mengalami menstruasi atau haid. Padahal pada masa ini berhubungan seks bisa sangat berbahaya. Mengapa?



Bahaya Berhubungan intim saat menstruasi menurut pandangan ahli kesehatan

Seperti dilansir salah satu laman di DuniaFitnes.com, seorang pakar seks dan terapis dari Feinberg School of Medicine, Northwestern University, Chicago, Laura Berman, Ph.D. mengatakan, melakukan hubungan suami istri saat wanita sedang mengalami masa menstruasinya adalah sangat berbahaya bagi kedua belah pihak, terutama bagi pihak wanita. Diantara semua kemungkinan berbahaya tersebut antara lain:
  1. Resiko terjadinya infeksi. Karena terjadinya inovulasi (telur yang tidak terbuahi), maka dinding rahim mengalami peluruhan dalam wujud darah yang mengalir (menstruasi). Saat peluruhan inilah terjadi kontraksi yang muncul sebagai nyeri yang dirasakan wanita. Darah ini bisa menjadi media penularan bakteri jika terjadi intercourse, yang bisa menyebabkan infeksi pada saluran kencing, sperma, dan prostat.
  2. Resiko munculnya PMS (penyakit menular seksual) bagi kedua belah pihak. Mengapa kebersihan saat menstruasi menjadi sangat penting, ya karena saat wanita menstruasi leher rahim terbuka, sehingga berbagai kotoran maupun bakteri bisa masuk lebih leluasa hingga ke dalam rongga pinggul. Bakteri dari luar bisa lebih leluasa masuk jika terjadi intercourse, dan bisa menciptakan penyakit menular untuk kedua belah pihak, seperti infeksi HIV AIDS, hepatitis, dll
  3. Resiko Endometriosis. Ini adalah penyakit karena tumbuhnya jaringan dinding rahim di luar rahim., yaitu di rongga perut, seperti di ovarium, tuba falopii, jaringan yang menunjang uterus, daerah di antara vagina dan rectum, dan bisa juga di kandung kemih. Gejala penyakit ini adalah sakit saat haid, nyeri saat hubungan seks, dan berkurangnya kesuburan. Hubungan intim saat menstruasi dapat mendorong aliran darah yang mengandung sel-sel dinding rahim kembali ke saluran telur dan ke rongga perut, sehingga dapat tumbuh di tempat yang tidak sebenarnya. Ini sangat berbahaya.
  4. Mati mendadak. Ini bisa terjadi karena intercourse bisa membawa gelembung udara masuk ke pembuluh darah yang terbuka.
Apapun alasan kebutuhan laki-laki atau suami Anda, berhubungan saat menstruasi itu sangat berbahaya bagi kedua belah pihak, terutama bagi Anda, para wanita. Itulah sebabnya agama melarang kita berhubungan intim selagi haid.

Cara Memuaskan Suami saat Haid Menurut Islam

Ada seribu cara halal untuk memuaskan suami ketika sedang haid. Dengan cara ini, bisa menghindari suami melakukan masturbasi atau bahkan selingkuh.
Pertanyaan:
Bismillah… ustadz, bagaimana cara memuaskan suami ketika istri haid? bolehkah istri (‘afwan) memainkan penisnya hingga maninya keluar? Apakah ini termasuk onani atau tidak?syukron
Dari: Ana

Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Ada seribu cara untuk memuaskan suami ketika istri sedang haid. Karena islam tidak menghukumi fisik wanita haid sebagai benda najis yang selayaknya dijauhi, sebagaimana praktek yang dilakukan orang yahudi. Anas bin Malik menceritakan,
أن اليهود كانوا إذا حاضت المرأة فيهم لم يؤاكلوها ولم يجامعوهن في البيوت فسأل الصحابة النبي صلى الله عليه وسلم فأنزل الله تعالى : ويسألونك عن المحيض قل هو أذى فاعتزلوا النساء في المحيض…
Sesungguhnya orang yahudi, ketika istri mereka mengalami haid, mereka tidak mau makan bersama istrinya dan tidak mau tinggal bersama istrinya dalam satu rumah. Para sahabatpun bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. kemudian Allah menurunkan ayat, yang artinya:
“Mereka bertanya kepadamu tentang haid, katakanlah bahwa haid itu kotoran, karena itu hindari wanita di bagian tempat keluarnya darah haid…” (HR. Muslim 302).
Dengan demikian, suami masih bisa melakukan apapun ketika istri haid, selain yang Allah larang dalam Al-quran, yaitu melakukan hubungan intim.

3 Macam Interaksi Intim Suami dan Istri Ketika Haid

Ada 3 macam interaksi intim antara suami & istri ketika haid:
Pertama, interaksi dalam bentuk hubungan intim ketika haid. Perbuatan ini haram dengan sepakat ulama, berdasarkan firman Allah,
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ
Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran”. Karena itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. apabila mereka telah Suci, Maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. (QS. Al-Baqarah: 222)
Orang yang melanggar larangan ini, wajib bertaubat kepada Allah, dan membayar kaffarah, berupa sedekah satu atau setengah dinar.
Kedua, interaksi dalam bentuk bermesraan dan bercumbu selain di daerah antara pusar sampai lutut istri ketika haid. Interaksi semacam ini hukumnya halal dengan sepakat ulama. A’isyah radhiyallahu ‘anha menceritakan,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا حِضْتُ يَأْمُرُنِي أَنْ أَتَّزِرَ، ثُمَّ يُبَاشِرُنِي
Apabila saya haid, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruhku untuk memakai sarung kemudian beliau bercumbu denganku. (HR. Ahmad 25563, Turmudzi 132 dan dinilai shahih oleh Al-Albani).
Hal yang sama juga disampaikan oleh Maimunah radhiyallahu ‘anha,
كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُبَاشِرُ نِسَاءَهُ فَوْقَ الْإِزَارِ وَهُنَّ حُيَّضٌ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bercumbu dengan istrinya di daerah di atas sarung, ketika mereka sedang haid. (HR. Muslim 294)
Ketiga, interaksi dalam bentuk bermesraan dan bercumbu di semua tubuh istri selain hubungan intim dan anal seks. Interaksi semacam ini diperselisihkan ulama.
1. Imam Abu Hanifah, Malik, dan As-Syafii berpendapat bahwa perbuatan semacam ini hukumnya haram. Dalil mereka adalah praktek Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana keterangan A’isyah dan Maimunah.
2. Imam Ahmad, dan beberapa ulama hanafiyah, malikiyah dan syafiiyah berpendapat bahwa itu dibolehkan. Dan pendapat inilah yang dikuatkan An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (3/205).
Diantara dalil yang mendukung pendapat kedua adalah
a. Firman Allah
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ
“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran”. Karena itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari Al-Mahidh..”
Ibn Utsaimin mengatakan,
Makna Al-Mahidh mencakup masa haid atau tempat keluarnya haid. Dan tempat keluarnya haid adalah kamaluan. Selama masa haid, melakukan hubungan intim hukumnya haram. (As-Syarhul Mumthi’, 1/477)
Ibn Qudamah mengatakan,
فتخصيصه موضع الدم بالاعتزال دليل على إباحته فيما عداه
Ketika Allah hanya memerintahkan untuk menjauhi tempat keluarnya darah, ini dalil bahwa selain itu, hukumnya boleh. (Al-Mughni, 1/243)
b. Hadis dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ketika para sahabat menanyakan tentang istri mereka pada saat haid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,
اصْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ إِلَّا النِّكَاحَ
“Lakukanlah segala sesuatu (dengan istri kalian) kecuali nikah.” (HR. Muslim 302).
Ketika menjelaskan hadis ini, At-Thibi mengatakan,
إِنَّ الْمُرَادَ بِالنِّكَاحِ الْجِمَاعُ
“Makna kata ‘nikah’ dalam hadis ini adalah hubungan intim.” (Aunul ma’bud, 1/302)
Hubungan intim disebut dengan nikah, karena nikah merupakan sebab utama dihalalkannya hunungan intim.
c. Disebutkan dalam riwayat lain, bahwa terkadang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamjuga melakukan praktek yang berbeda seperti di atas.
Diriwayatkan dari Ikrimah, dari beberapa istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
أن النبي صلى الله عليه وسلم كان إذا أراد من الحائض شيئا ألقى على فرجها ثوبا
“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika hendak melakukan hubungan intim dengan istrinya yang sedang haid, beliau menyuruhnya untuk memasang pembalut ke kemaluan istrinya.” (HR. Abu Daud 272 dan Al-Hafidz Ibn Hajar mengatakan: Sanadnya kuat).